Senin, 29 Juli 2013
Jokowi Mungkin Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (memegang kertas) melakukan inspeksi mendadak di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Pemerintah Kota Jakarta Timur, Selasa (16/7/2013) sore. | JOKOWIUPDATES.BLOGSPOT.com/FABIANUS JANUARIUS KUWADO
JAKARTA, JOKOWIUPDATES.BLOGSPOT.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku masih mengkaji penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini. Menurut dia, dalam dua hari ini, ia akan memutuskan bagaimana kebijakannya.
"Belum, dalam dua hari ini akan kita putuskan. Ya, mungkin boleh, tapi dengan aturan," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Senin (29/7/2013).
Sekadar informasi, pada tahun-tahun sebelumnya, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diumumkan oleh pemerintah daerah sejak jauh-jauh hari. Pelarangan tersebut didasari karena mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas serta ditujukan untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Terlebih, pengadaan dan perawatan mobil dinas berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mobil dinas yang dimaksud, yakni mobil atau kendaraan dengan pelat nomor berwarna merah atau dengan nomor polisi yang berakhiran huruf khusus seperti RFN, RFS, dan PQA. Mobil-mobil tersebut biasanya digunakan oleh pejabat untuk menunjang operasionalnya dalam bekerja.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: